![]() |
Pendidikan Profesi Guru (PPG) bertujuan untuk menghasilkan guru profesional yang dapat meningkatkan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas dan berdaya saing.
Pelaksanaan PPG dalam jabatan akan mengunkan sumber pembiayaan dari dana APBN dan APBD (bagi kabupaten/kota/provinsi yang telah mengalokasikan).
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »